Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Simpan Narkoba di Dalam Popok Anaknya, Wanita di Kendari Diamankan Petugas Lapas

87

Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 29,65 gram pada Jumat 2023 yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial YY.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus mengatakan, sabu tersebut didapatkan saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembesuk bersama anaknya yang masih balita.

“Sabu tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial YY dengan salah seorang balita dan barang tersebut ditemukan oleh petugas kami yang disimpan di dalam popok balita tersebut,” katanya kepada awak media.

Ia melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukannya penyelidikan untuk mengetahui sumber barang haram tersebut.

“Hari ini kami langsung serahkan, tadi kita sudah berkoordinasi dengan reserse Polda Sultra, hari ini sudah hadir pak Kasat Narkoba Polresta Kendari dan kami langsung serahkan yang berinisial YY ini,” tuturnya.

Iklan oleh Google

Ia mengungkapkan, sabu ini rencananya akan diberikan kepada suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus sebelumnya terkait tindak pidana narkotika dan telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

“Menurut data di sistem database pemasyarakatan, ia akan mengunjungi suaminya yang berinisial AB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan narkotika yang ditemukan itu sebanyak tiga paket dengan berat bruto 29,56 gram.

Kata dia, pihaknya bakal melakukan pengembangan selanjutnya terkait kasus tersebut dengan memeriksa para saksi-saksi dan pelaku.

“Dari adanya penggalangan ini kami Sat Resnarkoba akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, lebih jauh, di antarnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan dan kepada suami yang bersangkutan atau napi tersebut,” tandasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi