Sidang Guru Supriyani Sempat Tertunda karena Polisi Berusaha Kembali Lakukan Mediasi
Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya seorang murid yang juga merupakan anak dari anggota polisi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITa.
Sidang tersebut dipimpin majelis Hakim Stevie Rosano dan hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, Supriyani tiba lebih dulu di ruangan sidang bersama tim kuasa hukum dari LBH HAMI Kendari, Samsuddin dan rekan-rekannya sekitar pukul 09.30 WITa.
Namun, saat hakim mulai memasuki ruangan dan mengetuk palu sidang, Supriyani belum juga berada di dalam ruangan.
Ternyata Supriyani dan kuasa hukumnya terlihat masuk ke salah satu ruangan di PN Andoolo. Di ruangan tersebut bertuliskan diversi mediasi serta di ruangan tersebut dijaga oleh satu anggota kepolisian.
Dan ternyata di ruangan tersebut terdapat Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam, pihak Polda Sultra, serta ada orang tua korban yang merupakan anggota Polsek Baito bernama Hasyim Wibowo.
Sehingga saat hakim sudah memukul palu, salah seorang wanita terlihat berjalan tergesa-gesa ke arah ruangan tempat Supriyani.
Dia memberitahukan bahwa hakim sudah ada di tempat sidang dan Supriyani harus keluar ruangan karena sidang akan dimulai.
“Ih sidang sudah dimulai pak. Pak Sam.. (Kuasa hukum Supriyani) sidang sudah mulai,” ujar wanita tersebut.
Mendengar hal tersebut, Supriyani dan kuasa hukum langsung menuju ruangan sidang. Saat itu, hakim yang sudah menunggu, langsung memulai sidang pembacaan dakwaan.
Iklan oleh Google
Kuasa Hukum Supriyani Samsuddin membenarkan bahwa ada upaya mediasi yang dilakukan oleh kepolisian sebelum sidang.
“Mediasi tadi itu ada upaya untuk RJ (restoratif justice), tapi klien kami ibu Supriyani tidak mengakui perbuatannya,” ujar Samsuddin saat ditemui setelah sidang perdana selesai.
Salah seorang kuasa hukum di samping Samsuddin menimpali bahwa sebenarnya ada dugaan upaya menjebak Supriyani sebelum sidang. Sebab, disuruh minta maaf ke orang tua korban yang merupakan seorang anggota polisi.
Samsuddin melanjutkan, mediasi sebelum sidang ada upaya pertemuan dan salah satunya, permohonan maaf dari kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum meninggalkan upaya mediasi karena sidang sudah akan dimulai.
“Jadi untuk persoalan ini, kita tunggu di pembuktian sidang,” ujar Samsuddin.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa menyebut, upaya mediasi yang dilakukan detik-detik menjelang sidang cenderung dianggap bukan sebagai mediasi.
Menurutnya pertemanan tersebut sepertinya ada penekanan terhadap Supriyani. Sehingga ia bilang, jika kasus ini mau dimediasi atau RJ harus melalui hakim karena kasus ini sudah di meja persidangan.
“Adapun, kalau mau upaya dimediasi semestinya hakim yang melakukan itu,” tegas Andre.
Dia menegaskan, pihak kepolisian sudah tak ada ranah lagi. Sehingga, pihaknya menilai, keterlambatan mediasi dengan Supriyani terkesan penekanan.
“Kami meminta agar semua pihak menghargai proses, kami juga meminta agar terdakwa ini tidak usah dipanggil lagi karena kami khawatir terdakwa tertekan,” kata Andre.
Andre bilang, jika Supriyani tertekan akan mempengaruhi jalannya proses persidangan. Sehingga apabila terdakwa tertekan karena intervensi, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi. (Ahmad Odhe/yat)
