Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Seorang Pria di Kendari Cabuli Anak Tirinya Saat Ibu Korban Main Hp Depan TV

154

Seorang pria berinisial RS (27) diamankan polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Pria tersebut diamankan di kediamannya di Kecamatan Kambu Kota Kendari, Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITa.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap RS berdasarkan laporan ibu korban.

“RS ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” kata Fitrayadi kepada awak media, Sabtu 13 Mei 2023.

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Rabu 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 WITa, tersangka tidur bersama dengan korban di dalam kamar, sedangkan ibu korban sedang main handphone di depan televisi.

Iklan oleh Google

Namun tidak lama kemudian korban berteriak memanggil ibunya. Ibunya pun datang berupaya menidurkan kembali korban.

“Namun saat korban ditidurkan merasa gelisah, lalu bu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban dan pada saat itu istri ibu korban melihat ada bercak darah segar di popok korban,” ujarnya.

Lalu saat itu juga ibu korban membangunkan tersangka dan menanyakan kepada tersangka tentang korban namun tersangka menyuruh ibu korban untuk melakukan visum.

“Keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum dan setelah mengetahui hasil visum bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan,” lanjutnya.

Atas hal tersebut ibu korban melaporkan ke Polresta Kendari. Dari hasil penyelidikan tertuju pada RS yang tidak lain ayah tiri korban yang saat ini sudah diamankan polisi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi