Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Seorang Bandar Narkoba di Kendari Ditangkap Massa Usai Tabrak Warga

82

Seorang bandar narkoba di Kota Kendari diamankan massa usai menyerempet seorang warga di Jalan Badak Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pria tersebut berinisial D alias H (25) asal Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Yang bersangkutan ini, di wilayah Kota Kendari itu sudah malang melintang sebagai bandar, dan ini bandarnya bukan kelas kecil tetapi sudah kelas kakap untuk di wilayah kita,” katanya dalam konferensi pers, Senin 6 Februari 2023.

Bambang menyebut, tersangka D alias H sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan berhasil diamankan pada Senin 23 Januari 2023 lalu.

“Kami juga sudah melakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap tersangka dan memang yang bersangkutan memang TO (target operasi) lama kita, dimana perannya sangat vital sekali dan yang bersangkutan sebagai bandar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh masyarakat karena memiliki dua saset diduga narkotika jenis sabu seberat 20,5 gram.

Tersangka D alias H diamankan karena menyerempat warga saat hendak melakukan penempelan sabu-sabu di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Ditresnarkoba yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pria itu.

Iklan oleh Google

“Ini berawal dari adanya kecelakaan yang dialami yang tersangka menyerempet warga dan setelah dihentikan kemudian diperiksa, ternyata didapatkan barang bukti sabu-sabu ada dua saset. Kemudian kita amankan dan kita kembangkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah yang dijadikan sebagai tempat atau gudang barang bukti.

“Dari hasil pengembangan polisi menemukan sejumlah plastik bening kecil yang diduga untuk pemecahan sabu-sabu, timbangan digital dengan kapasitas 5 kilogram, dan telepon genggam,” lanjutnya.

Menurutnya, tersangka D alias H diduga sebelumnya sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram di wilayah Kota Kendari.

Meski begitu, polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan karena diduga barang haram tersebut telah berhasil dijual oleh tersangka.

“Dari situ kita bisa melihat bahwa memang kapasitas yang bersangkutan sebagai bandar besar di wilayah kita, dan dalam menyadarkan dilakukan oleh tersangka sendiri,” tutur Bambang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi