Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Sengketa Lahan, JPN dan Kuasa Hukum UHO Kendari Ajukan Banding Putusan PN Kendari

101

Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah mengajukan banding.

Upaya hukum itu ditempuh atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang mengabulkan gugatan penggugat atas perkara sengketa tanah di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), Salemuddin Thalib, SH., MH mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim PN Kendari.

Ia menilai, dalam pokok perkara tersebut, pertimbangan majelis hakim PN Kendari tidak lengkap dan putusan tersebut salah menerapkan hukum pembuktian sehingga pihaknya mengajukan upaya banding.

“Tergugat menyatakan gugatan tidak jelas bukan semata-mata didasarkan kepada dalil-dalil batas obyek sengketa yang tidak sama, tetapi adanya dua surat yang dijadikan sebagai dasar mengajukan gugatan yaitu Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor 7/V/1979 tanggal 9 Mei 1979 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 592.2/IX 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tidak memiliki relevansi satu sama lain,” ujar Salemuddin dalam konferensi pers di ruang rapat Rektor UHO, senin 16 Januari 2023.

Ia mengungkapkan indikator tersebut tidak relevan karena secara kasat mata kedua surat tersebut menjelaskan batas-batas 2 bidang tanah yang berbeda dan eksistensi kedua surat tersebut terpaut tenggang waktu 40 tahun.

Ia menyebut, sangat nyata, 2 bidang tanah yang tercantum dalam kedua surat tersebut adalah dua bidang tanah yang berbeda. Tanpa harus memeriksa pokok perkara pun, sudah jelas objek gugatan dalam perkara tersebut tidak jelas.

“Sehingga seharusnya majelis hakim PN Kendari tanpa harus memeriksa pokok perkara sudah dapat melihat dan memastikan bahwa obyek sengketa yang didalilkan oleh terbanding/penggugat memang tidak jelas,” ungkapnya.

“Diharapkan upaya banding yang kami ajukan itu dapat diterima dan menarik semua putusan atas sengketa tanah,” sambung Salemuddin.

Sementara itu, tim kuasa hukum UHO Kendari Herman mengatakan, pihaknya telah mengantongi sertifikat tanah sejak tahun 1981. Tanah tersebut juga telah dikuasai dengan melakukan pemagaran keliling.

Iklan oleh Google

“Tiba-tiba ada orang yang menyatakan bahwa itu miliknya dengan alas hak yang dimilikinya itu berdasarkan surat keterangan tanah tahun 1979. SKT itu dipertimbangkan sebagai kepemilikan kalau dia kuasai selama 20 tahun berturut-turut namun faktanya penggugat tidak pernah menguasai tanah tersebut karena dipagari sejak dulu,” kata Herman.

Ia melanjutkan anehnya SKT yang diajukan di pengadilan hanya selembar foto copy yang pada saat dimintai aslinya dikatakan telah hilang.

SKT tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Desa Kambu saat itu yang bernama Konggoasa. Namun pada tahun 1982 saat pembebasan tanah, Konggoasa juga masuk dalam tim pembebasan tanah dan juga menandatangani di atas tanah tersebut tidak terdapat nama penggugat.

“Jadi orang yang sama yang menandatangani tidak terdapat nama penggugat. Harusnya dalam hukum administrasi, surat yang terbaru itu bisa mengesampingkan surat yang lama atau dengan kata lain dianggap bahwa apa yang menjadi keterangan dari SKT itu tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen bukti dan dugaan saksi palsu.

“Kami tidak hanya mengajukan banding tetapi akan melaporkan dugaan pemalsuan bukti dan saksi palsu,” ujar Herman yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) UHO itu.

Untuk diketahui, akhir Januari 2022, Sugianti melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan menggugat Rektor UHO atas penguasaan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.

Menghadapi gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejati Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022, 14 Februari 2022.

Selanjutnya, Kepala Kejati Sultra memberikan kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra untuk mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama tim hukum UHO.

Setelah beberapa bulan proses sidang berjalan, PN Kendari dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat atas perkara bernomor 64/Pdt.G/2022/PN KDI. Selanjutnya, dijelaskan bahwa objek sengketa yang dahulu terletak di Jalan Prof. Dr. Abd. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu seluas 10.800 meter persegi dengan batas-batas sebelah utara Islamic Center Center Muadz Bin Jabar (ICM), sebelah timur Jalan Dr. Abd. Rauf Tarimana, sebelah selatan tanah saudara Lanika dan sebelah barat Kali Kadia. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi