Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polresta Kendari Bekuk Pengedar Narkoba, 515 Gram Sabu Ikut Disita

85

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang pengedar narkoba di Kota Kendari.

Pelaku berinisial AS (23) berhasil diamankan di salah satu perumahan di Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITa.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, saat diamankan pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 515 gram.

“Saat ditangkap pelaku, ditemukan barang bukti 36 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 515 gram,” kata Kombes Pol Aris dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Jumat 1 Januari 2024.

Selain mengamankan barang bukti sabu, tim Narkoba Polresta Kendari menyita 1 unit handphone dengan no sim card milik pelaku.

Iklan oleh Google

Kombes Pol Aris mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Baruga Kota Kendari.

Sementara itu menurut keterangan pelaku mengaku menerima paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial NOAH sebanyak 36 paket di Jalan Salomo Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“36 paket sabu tersebut terdiri dari 4 paket sabu paket 50 gram dan 30 paket sabu paket 10 gram serta 2 paket sabu paket 45 gram, yang rencananya atas perintah dan arahan lelaki NOAH paket sabu tersebut akan AS edarkan,” ungkap Kapolresta Kendari.

Selain itu juga pelaku mengaku sudah tiga kali menerima paket sabu dari pria tersebut. Dengan upah Rp1 juta per 10 gramnya. Sehingga jika berhasil mengedarkan sabu 515 gram tersebut pelaku bisa memperoleh upah Rp50 juta.

Kini kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan NOAH. Dan atas perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi