Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

40

Tim opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Kendari.

Tersangka berinisial MWA alias W (21) diringkus di rumah tempat tinggalnya di Jalan Ir. Soekarno Lorong Tabacci Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WITa.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Sehingga informasi tersebut anggota opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjutinya, kemudian setelah mendapat informasi yang akurat, maka dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial MWA alias W yang diduga sebagai pengedar tersebut,” katanya dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari Selasa,11 Oktober 2022.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di dalam kamar miliknya ditemukan barang bukti berupa 26 saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,18 gram.

Iklan oleh Google

“Dimana 24 sachet ditemukan di dalam dos handphone Vivo, 1 paket ditemukan di dalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian 1 paket ditemukan di lantai kamar,” ungkapnya.

Selain barang bukti tersebut ditemukan pula barang bukti non narkotika berupa 1 ball pipet warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 buah potongan kertas tisu terdapat lakban warna coklat, 3 buah isolasi, 12 buah potongan pipet, dan 6 ball saset bening kosong.

Menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut KK yang ditempelkan di sekitar Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Selain itu tersangka mengaku bahwa baru pertama kali mengedarkan narkotika jenis sabu dari lelaki KK.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami keberadaan lelaki KK,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi