Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembusuran di Kota Kendari
Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua orang pelaku pembusuran yang telah beraksi di tiga tempat berbeda di Kota Kendari.
Keduanya berinisial MA (23) dan MT (24) dibekuk di sekitar Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tempat para pelaku melakukan pembusuran mulai dari Jalan Budi Utomo pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WITa.
Diketahui, korban bernama Evan Hidayat dengan busur tertancap pada paha sebelah kanan.
Kemudian, tempat kedua yakni Jalan Gunung Meluhu pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 WITa dengan korban Muh Rasya, busur tertancap pada bagian betis sebelah kanan.
Iklan oleh Google
Selanjutnya, tempat ketiga yakni, di Jalan Gunung Meluhu pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 WITa dengan korban Dian, busur tertancap pada bagian punggung.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keduanya diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan busur terhadap 3 orang dengan TKP yang berbeda,” terang Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan kedua tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan dirinya dengan sebutan BASCAM WR.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 3 mata busur yang terbuat dari besi dengan ketapel,” ungkap Fitrayadi.
Kini kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Ahmad Odhe/yat)
