Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polda Sultra Bongkar Korupsi Pasar Rakyat Buton, PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka

80

Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA yang merupakan kontraktor,” kata Niko kepada wartawan di Kendari, Senin 5 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton tahun anggaran 2018. Proyek tersebut menggunakan dana APBN dari Kementerian Perdagangan RI dengan nilai total mencapai Rp5.685.933.000.

Iklan oleh Google

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dirilis Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah ini sebesar Rp1.378.434.051,” jelas Niko.

Niko menegaskan bahwa pengungkapan kasus di awal tahun 2026 ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menyelamatkan uang negara. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Komitmen kami akan terus memberantas korupsi dan kita pastikan dalam prosesnya transparan. Tidak ada kata main-main dalam penanganan perkara korupsi,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pasar rakyat tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi