Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polda Sultra Amankan 2,6 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

83

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba dengan barang sabu sebesar 2,6 kg.

Tiga orang tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra pada April 2024. Dari hasil pengungkapan Polda Sultra tersebut juga, berhasil menyita 2,8 Kg ganja tak bertuan di salah satu jasa pengiriman di Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

Kata dia, tersangka AR yang berhasil diamankan pada Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 18.30 WITa itu bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil sabu dengan sistem tempel.

“Saat itu (AR) diperintahkan oleh seseorang yang merupakan seorang pengendali peredaran sabu yang mengaku berada di salah satu Lapas di Sulawesi Tenggara untuk mengambil paket sabu yang telah ditempel (disimpan) oleh seseorang di
bawah pohon nangka samping dinding pagar halaman hotel di Kota Kendari,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat, 10 Mei 2024.

Dari tangan AR, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.010,2 gram. Sementara itu untuk tersangka AA mengedarkan sabu dengan modus yang sama dengan tersangka AR yakni sistem tempel serta atas arahan seseorang dari lapas dengan barang bukti sabu 57 gram.

“Dan yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah Rp5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.

Iklan oleh Google

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Sedangkan terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan penemuan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada Sabtu 6 April 2024.

“Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.

Dirnarkoba Polda Sultra itu menyebut saat itu paket ganja tersebut tiba di Kota Kendari pada Minggu 7 April 2024.

Usai mendapatkan informasi tentang paket tersebut, pihaknya selanjutnya pada Senin 8 April, mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan tempat lokasi pengambilan paket tersebut.

Kemudian, lanjutnya, pada Selasa, 9 April 2024 petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut. Namun ternyata paket tersebut salah alamat.

“Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi