Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pj Bupati Mubar Warning Kontraktor Kerjakan Proyek Sesuai Bestek

168

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) terus memantau sejumlah pekerjaan fisik yang sementara dikerjakan di beberapa wilayah. Berdasarkan pantauan tersebut, ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas meski akhir tahun 2022 tinggal menghitung hari.

Ia pun mewanti-wanti agar kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan fisik di wilayahnya dikerjakan sesuai bestek dan diselesaikan tepat waktu.

“Pekerjaan fisik harus sesuai bestek dan tuntas tepat waktu. Jika didapat ada yang main-main maka ada konsekuensi yang didapat,” tegasnya.

Meski demikian, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini memaklumi adanya kendala di lapangan dalam proses pekerjaan fisik, salah satunya masalah cuaca. Apa lagi kata dia, mengahadapi pergantian tahun.

“Saya memastikan sejumlah proyek pekerjaan fisik agar dapat diselesaikan tepat waktu pada penghujung tahun ini meski sedikit terkendala faktor cuaca,” terangnya.

Namun, ia juga mengaku optimis, kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari alokasi APBD Perubahan 2022 dipastikan tidak akan terganggu dan bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan.

“Kita optimis, tanpa mengurangi mutu, pengerjaan tahun ini akan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Apabila didapatkan hasil akhir pengerjaan masih terdapat kekurangan, maka rekanan masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki di masa pemeliharaan.

“Ada masa pemeliharaan oleh pihak rekanan, ada yang tiga bulan hingga enam bulan, tergantung kontrak,” kata dia.

Iklan oleh Google

Bahri berharap hasil pembangunan di Kabupaten Mubar sempurna dan tidak dikerjakan secara asal-asalan mengingat pembangunan apa pun itu, manfaatnya harus bisa dirasakan banyak orang dan bisa bertahan lama.

“Jadi kalo progres pekerjaan laporannya sudah 100 persen ternyata di lapangan masih ada kekurangan, maka ada kewajiban pihak rekanan untuk memperbaiki karena jaminan juga kan masih kita tahan,” pungkasnya.

Masa pemeliharaan di dalam Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Untuk pengadaan barang, masa pemeliharaan dalam bentuk jaminan garansi barang.

Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga atau memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.

Di sinilah penyedia menanggung seluruh biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam kontrak.

Masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan.

Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama yang dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan serah terima pertama dan dinyatakan pekerjaan telah selesai dinyatakan selesai 100% .

Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak, biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan. Tanggung jawab ini disebut jaminan konstruksi.

Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Untuk diketahui, beberapa pekerjaan fisik yang sementara berjalan diantaranya pengaspalan jalan di Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, pengaspalan dan pengecoran bahu jalan di desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi, pagar keliling dan pemasangan paving blok di Pasar Lawa serta jalan usaha tani yang dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Mubar. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi