Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pj Bupati Mubar Minta OPD Percepat Realisasi Anggaran

190

Penjabat Bupati (PJ) Muna Barat (Mubar) Dr Bahri minta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi anggaran tahun ini. Langkah ini ditekankan sebagai upaya menjalankan perintah presiden dalam hal percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

“Jadi saya minta seluruh OPD, kepala desa, tingkatkan kinerja penyerapan anggaran. Karena itu bagian dari pemulihan ekonomi. Ekonomi kita bergerak sangat tergantung dengan realisasi APBD,” jelasnya.

Bahri mengaku, bahwa realisasi anggaran di Mubar sangat rendah hal itu berdasarkan data dari Dirjen Pembina Keuangan Daerah, Mendagri. Olehnya itu ia meminta kepada kepala OPD untuk berupaya menggenjot realisasi anggaran.

“Semalam saya koordinasi dengan Dirjen Pembina Keuangan Daerah, kita termasuk yang paling rendah. Makanya ini yang menjadi perhatian khusus teman-teman OPD di Mubar mari kita tingkatkan realisasi APBD kita,” ujarnya.

Menurutnya, pemulihan ekonomi di Mubar sangat tergantung dengan realisasi APBD. Ia meminta kepala OPD, selaku pengguna anggaran (PA) untuk menurunkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan dengan cepat.

Iklan oleh Google

“Kenapa saya katakan harus diturunkan kepada KPA dan PPK Karena memang dalam konteks pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 12 tahun 2021. Seorang PA, KPA Dapat merangkap sebagai PPK. atau PA KPA itu menugaskan PPK. Tapi pejabat yang ditugaskan menjadi PPK adalah orang yang lulus pengadaan barang dan jasa. Artinya dia berkompetensi sebagai PPK,” jelasnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri, ini mengatakan, kalau tidak ada orang yang bisa ditunjuk sebagai PPK maka PA atau KPA bisa merangkap sebagai PPK.

“PA dan KPA merangkap sebagai PPK tapi harus dibantu oleh orang yang lulus pengadaan barang dan jasa atau agen pengadaan,” ujarnya.

Kemudian dalam Perpres 12 tahun 2021 pasal 11 perubahan Perpres 16 tahun 2018 pihak KPA dapat menunjuk ke PPTK merangkap sebagai PPK. Tetapi PPTK yang merangkap sebagai PPK dia wajib lulus pengadaan barang dan jasa. Ketika menunjuk PPTK tidak lulus pengadaan barang dan jasa maka perikatan kontrak ataupun kewenangan mengeluarkan anggaran APBD itu bisa ditarik kembali PA atau KPA.

“Jadi dalam konteks ini saya pake teori kedua, silahkan PA menugaskan PPK. Membentuk PPK agar cepat proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi