Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe Utara.
Pelaku berinisial BS (32) diringkus saat berada di rumahnya di Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WITa.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlang, S.H.,M,M mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Atas informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS yang disaksikan warga setempat,” kata Iptu Ramlang.
Iklan oleh Google
Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap BS didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan dengan berat bruto 2,47 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,47 gram dan 29 saset kosong ditemukan di rumah pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari 14 paket sabu tersebut tersangka mengaku akan menjual barang bukti sabu itu di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
“14 paket tersebut akan dijual di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe dengan harga Rp2 juta rupiah,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
