Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pengadilan Negeri Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

198

Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan eksekusi lahan kawasan Stadion Lakidende Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa 7 Februari 2023.

Dalam eksekusi lahan tersebut mendapat pengawalan seratus personel kepolisian Polresta Kendari.

Dari pantauan Nawalamedia.id di lokasi eksekusi satu unit alat berat jenis buldozer terlihat dikerahkan untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran sebagian bangunan Stadion Lakidende.

Eksekusi dilakukan juru sita PN Kendari atas permohonan keluarga Haji Mohammad Dachri Pawakkang yang memenangkan gugatan kepemilikan 9.093 meter persegi tanah Stadion Lakidende di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap pihak Pemprov Sulawesi Tenggara.

“Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Kendari Nomor 81/N.X/PN Kdi/2014 atas perkara antara Mohammad Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sulawesi Tenggara,” kata Juru Sita PN Kendari, Sumardin saat ditemui di lokasi.

Sumardin menjelaskan, tanah yang dieksekusi ini mencakup sebagian area tribun timur dan tribun barat Stadion Lakidende, hingga ke batas Jalan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bergulir sejak 2014 di Pengadilan Negeri Kendari. Kemudian dilanjutkan di pengadilan tinggi untuk upaya hukum banding dan selanjutnya tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Di tingkat PN yang pertama putusannya menolak gugatan penggugat dan kemudian di tingkat banding mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan penggugat, kemudian di Mahkamah Agung dikuatkan putusan tersebut,” jelasnya.

Iklan oleh Google

Dia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Pemprov atau gubernur walaupun sudah dikirimkan surat panggilan.

“Karena pihak gubernur tidak ada dan kami sudah menyurati makannya kita tetapkan dan hari ini belum ada yang hadir dari juga dari pihak gubernur,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Mohammad Dachri Pawakkang, Saddam Husein mengatakan, hingga saat ini Pemprov Sultra sama sekali tidak memberikan tanggapan apapun atas rencana eksekusi lahan ini. Perintah untuk mengganti rugi lahan sebesar Rp16 miliar juga tak kunjung ditanggapi.

“Sampai saat ini Pemprov tidak ada pergerakan apapun sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan eksekusi ini,” katanya.

Selain itu, kata dia, komunikasi antara penggugat dan tergugat tidak ada progres serta teguran yang dilayangkan PN Kendari juga tidak ada respon.

“Minggu lalu dilayangkan panggilan oleh PN juga tidak dihadiri,” jelas Saddam.

Ia melanjutkan, saat ini, ahli waris akan berfokus untuk menguasai lahan terlebih dahulu dan tak akan langsung melakukan pembongkaran bangunan stadion.

“Kita penguasaan dulu. Untuk pembongkaran atau apa belum terkonfirmasi dari ahli waris,” lanjutnya.

Diketahui, pembangunan Stadion Lakidende telah menghabiskan anggaran Rp44 miliar dengan rincian Rp27 miliar untuk pembangunan tribun timur dan Rp17 miliar untuk pembangunan tribun utara. Namun pembangunan stadion tersebut masih status lahan milik warga. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi