Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penebangan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Cagar Alam Tampo, Kabupaten Muna, Sabtu 21 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk dan kayu jati gelondongan berukuran besar.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengonfirmasi bahwa pihak BKSDA telah menitipkan barang bukti tersebut di Mapolsek Tampo usai melakukan penindakan pada pukul 01.30 WITA.
“Benar, dua petugas BKSDA Sultra telah menitipkan barang bukti di Mako Polsek Tampo berupa satu unit mobil dump truck warna kuning tanpa nomor polisi dan satu batang kayu log sepanjang enam meter dengan diameter sekitar 60 cm,” ujar Jufri dalam keterangan tertulisnya.
Kayu jati tersebut diduga kuat berasal dari dalam kawasan Hutan Cagar Alam Tampo, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano. Saat ini, barang bukti disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah konservasi tersebut.
Iklan oleh Google
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi KSDA Wilayah 1 BKSDA Sultra, La Ode Kaida, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan segera dibawa ke Ibu Kota Provinsi untuk diproses secara hukum.
“Ya, bersama dua barang bukti lainnya, mobil truk tanpa nomor polisi dan potongan kayu jati,” kata La Ode Kaida kepada Nawalamedia.id.
Ia menambahkan, kasus ini tidak akan berhenti di level penyitaan saja. Pihak BKSDA berencana melimpahkan perkara ini kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menelusuri aktor di balik penebangan liar tersebut.
“Kami serahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Kendari untuk proses penegakan hukumnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kayu di kawasan lindung tersebut. (Ahmad Odhe/yat)
