Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Tiga Komoditas Alami Kenaikan

166

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) telah melakukan rapat bersama Kemenag, BAZNAS dan seluruh kepala OPD dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 masehi.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemda Mubar menetapkan empat kategori sebagai media untuk menunaikan zakat, di antaranya, beras premium, beras medium, beras Bulog dan jagung

“Untuk beras premium sebesar Rp37.000 per jiwa, beras medium Rp36.000 perjiwa, beras bulog atau beras biasa sebesar Rp32.000 perjiwa dan beras sebesar Rp18.000 perjiwa,” kata Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri, usai melaksanakan rapat di aula kantor Bupati Mubar, Jumat 31 Maret 2024.

Bahri melanjutkan, setelah penetapan zakat fitrah ini, Pemda Mubar akan membentuk panitia zakat dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas Mubar. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat.

“Panitia zakat ini mempermudah masyarakat agar zakat fitrah yang ditunaikan dapat dikelola dengan baik, tertib dan aman,” terangnya.

Iklan oleh Google

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitrah tahun 2023 ini ada yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi ketahanan pangan pada 12 pasar rakyat yang ada di Mubar. Yang mengalami peningkatan adalah beras medium, beras Bulog dan jagung.

Untuk beras medium, tahun 2022 sebesar Rp33.000 perjiwa dan tahun 2023 meningkat sebesar Rp36.000 per jiwa, kemudian beras bulog tahun 2022 sebesar Rp30.000 perjiwa dan tahun 2023 naik menjadi Rp32.000 perjiwa, dan jagung tahun 2022 sebesar Rp17.500 perjiwa naik menjadi Rp18.000 perjiwa.

“Kalau besaran zakat fitrah untuk beras premium masih sama yakni sebesar Rp37.000 per jiwa,” ujarnya.

Sementara untuk zakat mal tahun 2023 ini dibagi menjadi dua kategori yakni emas murni 23 gram dan 22 gram. Untuk emas murni 23 gram besaran zakat mal sebesar Rp2,5 juta, sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000. Kemudian untuk zakat infak itu sebesar Rp5 ribu per jiwa.

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Kemudian Baznas kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi