Pejabat Polresta Kendari Dilapor karena Diduga Rekayasa Kasus Ditikam Mantan Istri
Seorang pejabat kepolisian di Polresta Kendari berinisial AKP SU dipolisikan oleh mantan istrinya berinisial SW karena diduga telah membuat laporan palsu.
AKP SU dilaporkan di Polresta Kendari Rabu 21 September 2022 karena diduga membuat rekayasa kasus penikaman yang dilakukan oleh mantan istrinya.
SW yang didampingi oleh pengacara dari HBH Law Office Muhamad Suhandri mengatakan, dasar laporan kliennya adalah oknum pejabat Polres Kendari AKP SU didug telah melakukan rekayasa cerita di kepolisian bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kliennya.
“SU menuduh klien kami telah menikamnya di bagian perut dan disempurnakan dengan hasil visum RS Bhayangkara,” katanya.
Namun, lanjutnya semua kebohongan SU tersebut terbongkar saat proses di persidangan, sehingga kliennya langsung diputus bebas oleh PN Kendari atas tuduhan itu.
Iklan oleh Google
Selain itu, SU juga merekayasa hasil visum yang dijadikan dasar pengusutan kasus ini sehingga kliennya menyandang status tersangka.
Lebih lanjut kata dia, laporan SU saat itu diusut cepat oleh Polda Sultra. Sebab, SU saat itu masih bertugas di Polda Sultra.
“SU juga sempat menjadi ajudan pribadi salah satu mantan Kapolda Sultra. Kesinambungan ini tentu menjadi faktor sehingga proses laporan SU begitu cepat diproses oleh kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut akan diproses dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Sabar bilang sama keluarganya pasti kita selidiki tidak akan kami tutup-tutupi,” kata Kapolresta Kendari, Kamis 22 September 2022. (Ahmad Odhe/yat)
