Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Oknum Anggota DPRD Buton Utara Diduga Aniaya Perempuan Pemilik Salon

114

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial MZ dilaporkan ke polres setempat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Korban berinisial WE mengaku, penganiayaan itu terjadi di salon miliknya yang berada di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Selasa 3 Januari 2022 malam.

Korban mengatakan, penganiayaan itu berawal, saat oknum anggota DPRD Butur meminta telepon seluler miliknya, tetapi dia tidak mau memberikan sehingga pelaku langsung melakukan pemukulan di bagian dada kiri yang membuat WE tersungkur.

“Saya mencoba untuk mengambil kembali telepon saya sambil menarik bajunya yang mengakibatkan baju pelaku robek,” ujar WE kepada awak media, Selasa 3 Januari 2023.

Tak sampai di situ, korban mengejar pelaku hingga di depan salon, setelah di luar pelaku langsung membanting handphone dan memukul sehingga membuat lengan kiri korban terluka.

Iklan oleh Google

“Sebelumnya di dalam salon pelaku sempat menarik baju saya sampai robek dan meludahi muka saya,” ungkap WE.

Dari pengakuan WE bahwa pelaku bukan kali ini saja melakukan penganiayaan kepadanya, tetapi sudah seringkali.

“Kemarin tanggal 31 Desember 2022, MZ memukuli saya sehingga membuat lengan kiri dan kaki saya memar,” bebernya.

Atas peristiwa itu, salah satu keluarga korban naik pitam. Menurutnya perbuatan oknum anggota DPRD Butur tersebut telah mencoreng nama instansi apalagi yang dia lakukan adalah kekerasan terhadap perempuan.

“Sebagai anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sebut keluarga korban.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi