Miliki Sabu, Tukang Ojek di Kendari Diringkus Polisi
Seorang tukang ojek berinisial MY (23) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WITa dengan barang bukti sabu 19,55 gram.
Kasat narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan penangkapan terhadap MY berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY, dan dari interogasi MY mengaku menyimpan barang bukti sabu di kamar kosnya,” kata Hamka dalam keterangannya.
Dia melanjutkan, saat dilakukan pengembangan di kamar kos pelaku di Kos Dua Putri Jalan HEA Mokodompit Lorong Pelangi Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah tupperware warna biru yang berisikan 42 saset pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 19.55 gram.
Iklan oleh Google
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menemukan 3 buah saset bening kosong, 1 ball saset bening kosong, 9 potongan sedotan plastik, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone milik pelaku.
“Saat itu juga, MY beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dia menuturkan dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempelkan di samping kios di seputaran THR Wuawua Kota Kendari atas arahan lelaki berinisial DK.
“MY mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan sabu milik lelaki DK dengan upah Rp100.000,- rupiah per 1 gram jika berhasil mengedarkan sabu tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan saat ini penyidik dan tim opsnal SatResnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial DK.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)
