Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kurangi Takaran BBM Subsidi Nelayan, Izin APMS di Mubar Terancam Dicabut

282

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Tondasi, kecamatan Tiworo Utara. Sidak tersebut dilakukan atas keluhan masyarakat terkait proses penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

APMS yang menangani kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nelayan jenis solar bersubsidi ketahui masih menggunakan cara-cara konvensional dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Diduga hal ini merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Jadi, di APMS Tondasi ini kita menemukan masih menggunakan takaran liter. Misalnya masyarakat membeli 20 liter, yang didapatkan hanya 18 liter saja. Ini kan sangat tidak baik, hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dikurangi,” kata Bahri, usai melakukan sidak, Selasa 20 September 2022.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini mengaku, bahwa sidak ini merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah atas perintah Presiden RI dalam rangka penanganan inflasi. Di antaranya adalah sidak di pusat-pusat penjualan BBM untuk memastikan pendistribusian dan pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran.

“APMS Tondasi ini melayani untuk nelayan kita. Hari ini, APMS ini kita tertibkan karena pendistribusian menggunakan takaran liter, olehnya itu ke depan kita mendorong untuk menggunakan cara seperti yang ada di pertamina biasanya yakni menggunakan nosel. Distribusi dengan takaran liter ini bisa bisa mengurangi hak masyarakat,” ujarnya.

Alumni STPDN 07 itu juga menyampaikan bahwa sidak tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah agar memastikan pemenuhan hak masyarakat nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Karena selama ini mereka dibeli 20 liter namun takaran bersihnya hanya 18 liter.

“Saya meminta pemilik APMS ini, dalam waktu dua bulan sudah menggunakan sistem tera atau nosel. Kalau dalam dua bulan ini tidak diindahkan, maka izin APMS ini kita kita cabut,” tegasnya.

Bahri juga menekankan bahwa ke depan penyaluran BBM yang dilakukan APMS akan terus diawasi. Ia juga telah menyampaikan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah dibantu dengan Danramil Tikep.

Iklan oleh Google

“Saya menginginkan BBM bersubsidi ini tepat sasaran. Kita ditugaskan memastikan distribusi BBM ke masyarakat lancar dan masyarakat menerima sesuai dengan volume yang diterimanya,” tegasnya.

Mantan Kabag Umum STPDN ini pun memberi waktu dua bulan kepada pemilik APMS Tondasi untuk mengubah proses penyaluran dari manual ke sistem nosel. Jika selama dua bulan tidak diganti maka ia akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundangan.

“Sekarang ini kita ingatkan dulu. Kalau dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka kita ambil sikap,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik APMS Tondasi, H. Aras, mengakui bahwa dengan penggunaan takaran manual dalam mengurangi jatah nelayan. Ia mengaku kurangnya takaran tersebut diakibatkan oleh adanya busa yang muncul saat menumpahkan solar ke dalam jeriken milik masyarakat.

“Iya, memang benar takarannya berkurang. Dari 20 liter yang dibeli masyarakat, dan diterimanya hanya 18 liter. Itu dipengaruhi oleh busa dari solar tersebut yang memenuhi jeriken dan masyarakat membayar sesuai 20 liter,” ungkapnya.

Aras mengungkapkan usaha APMS yang dijalaninya ini sejak tahun 2004 silam. Sementara untuk membangun sebuah SPBU, ia masih terkendala modal.

“Saya juga meminta keringanan dari Pemkab Mubar dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Wilayah 8 Baubau untuk membangun SPBU, karena modal yang harus digunakan dalam membangun SPBU diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar,” terangnya.

Dia menjelaskan pasokan BBM bersubsidi yang diterima dalam satu bulan sebanyak 80 ton, masuk selama 10 kali perminggu dengan pasokan 8 ton.

“Kita bagikan BBM bersubsidi ke masyarakat tergantung PK mesin kapalnya. Kalau 10 PK kita kasih 1 jeriken, 24 PK, kita kasih 2 jeriken dan 30 PK ke atas itu kita kasih 3 jeriken,” pungkasnya. (Pialo/yat)

 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi