Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT TMM Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang di PT Antam
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Keduanya yakni Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya berinisial AS dan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) berinisial RC.
Kasintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya.
Iklan oleh Google
Ade mengungkapkan sebelumnya tersangka AS diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan kembali kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” ungkapnya.
Sementara Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur kembali mangkir dalam panggilan penyidik. Namun penyidik telah telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu 23 Agustus 2023,” pungkasnya.
Saat ini, dalam perkara kasus tersebut Kejati Sultra sudah menetapkan 12 tersangka yakni HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM), RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM serta dua lainnya Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya berinisial AS dan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur berinisial RC. (Ahmad Odhe/yat)
