Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kendala Polisi Kejar DPO Penculik Bayi di Kendari

112

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari terus berupaya menangkap Watimin (36), pelaku penculikan bayi di Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Kini, Watimin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Watimin merupakan pelaku penculikan bayi 9 bulan yang terjadi di lorong Cendana Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Kamis 5 Januari 2022 lalu.

Terhitung sudah 5 hari setelah kejadian, hingga saat ini belum diketahui keberadaan pelaku. Dalam pencarian pelaku, kepolisian mendapatkan beberapa kesulitan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, yang menjadi kendala saat ini pihak kepolisian, pelaku sering menggunakan masker dan topi saat keluar dari tempat persembunyiannya.

Iklan oleh Google

“Kami terus mengejar pelaku. Yang menjadi kesulitan kami untuk menemukan pelaku karena pelaku ini menggunakan masker saat beraktivitas. Ini informasi dari orang-orang yang kami mintai keterangan,” kata Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.

Ia menyebutkan, pelaku selama ini tinggal di Jalan M Jasin, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Tapi setelah melakukan penculikan, pelaku sudah tidak berada di kediamannya.

Ia melanjutkan, sebelumnya beberapa saksi sudah dimintai keterangannya kemudian beberapa lokasi yang pernah dijadikan tempat persembunyian pelaku juga sudah disisir.

Kapolres pun mengimbau kepada warga yang melihat keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian. Diduga kuat pelaku masih berada di sekitar wilayah Polresta Kendari.

“Tim terus intensif melakukan pengejaran, kami minta doa semoga pelaku segera ditangkap,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi