Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejati Sultra Sita Rumah Mewah Milik Owner PT LAM

218

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyita satu rumah mewah milik owner PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto yang berlokasi di Komplek Mewah di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 3 Agustus 2023.

“Satu rumah mewah lantai 2, milik WAS di Bekasi,” kata Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, Senin 7 Agustus 2023.

Diketahui pengusaha asal Brebes itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Ia melanjutkan tim penyidik yang berada di Jakarta juga melakukan penyitaan barang mewah yaitu satu unit mobil merk Honda Acoord di kediaman GL (pelaksana lapangan PT LAM).

“Ada juga satu unit mobil merk Honda Acord tahun 2022. Mobil tersebut atas nama PT LAM, yang digunakan oleh GL,” tambahnya.

Penyitaan tersebut diketahui dilakukan sebagai sarana kerja sama operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk., Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil kerja sama operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain.

Untuk diketahui tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).

Dalam Kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

Iklan oleh Google

WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan tersebut berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam.

Seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu.

Sementara dari hasil penyidikan terhadap kedua pejabat ESDM tersebut telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP nya.

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yg melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Sehingga atas aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi