Kapolresta Kendari Minta Maaf, Akui Anggotanya Lalai Periksa Jurnalis sebagai Saksi
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, secara terbuka meminta maaf setelah dua jurnalis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Aipda A.
Permintaan maaf ini disampaikan langsung di hadapan puluhan jurnalis yang melakukan aksi demonstrasi menuntut klarifikasi dan keadilan di depan Mapolresta Kendari pada Senin, 24 Februari 2025.
Eko mengakui bahwa pemeriksaan terhadap jurnalis Samsul dan Nur Fahriansyah merupakan kelalaian dari anak buahnya, Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman Ambon.
Ia menegaskan bahwa kelalaian tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya bertanggung jawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari saya memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya,” ujar Kombes Pol Eko Widiantoro di hadapan para jurnalis yang berkumpul.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Eko mengatakan telah memberikan teguran kepada AKP Supratman Ambon atas kesalahannya.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menjadi masukan berharga untuk melakukan evaluasi serta perbaikan ke depan.
Kapolresta Kendari juga berjanji segera menerbitkan surat pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pembatalan pemanggilan terhadap dua jurnalis yang sebelumnya diperiksa.
“Saya sudah perintahkan, hari ini juga diterbitkan segera surat pembatalan pemanggilan saksi terhadap dua jurnalis,” tegasnya.
Aksi solidaritas jurnalis yang berlangsung di depan Mapolresta Kendari menuntut agar aparat kepolisian lebih memahami regulasi terkait kebebasan pers dan tidak mengulang kesalahan serupa di masa mendatang. Mereka menekankan pentingnya menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Ketua AJI Kendari, Nursadah mengatakan, pemanggilan terhadap 2 jurnalis oleh polisi sebagai saksi merupakan bentuk pembungkam terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.
Iklan oleh Google
“Penyidik perlu memahami, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan 2 jurnalis untuk menjadi saksi di kepolisian menciderai kebebasan pers,” kata Nursadah dalam orasinya.
Dalam UU Pers itu mengatur soal perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dan hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan ke penyidik atas berita yang diterbitkan.
Untuk itu, Nursadah meminta, penyidik baik yang bertugas di propam maupun seluruh satker di jajaran Polresta Kendari untuk memedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 99 agar tidak terulang.
“Kami meminta kepada Kapolresta Kendari untuk mencabut BAP dan membatalkan surat pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan, Samsul dan Nur Fahriansyah tak hanya dipanggil untuk menjadi saksi, melainkan keduanya sudah pernah di-BAP selama 5 jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.
Fadli mencurigai, pemeriksaan itu bagian dari intimidasi kepolisian terhadap jurnalis setelah menulis berita pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.
“Karena, setelah berita terbit, mereka dipanggil dan diintimidasi hingga dipaksa menjadi saksi. Praktik ini kami duga sebagai upaya intimidasi secara psikis terhadap jurnalis yang menerbitkan berita negatif kepolisian,” katanya.
Cara ini kemudian diduplikasi kembali ketika Samsul dan Nur Fahriansyah hendak melakukan follow-up berita kasus kekerasan seksual Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.
“Dua hari setelah dikonfirmasi untuk tindak lanjut berita, Samsul dan Nur dikirimi surat pemanggilan sebagai saksi. Ini adalah cara intimidatif polisi untuk membungkam pers,” jelasnya.
Fadli menegaskan, berita hasil liputan Samsul dan Nur adalah fakta yang sebenarnya. Sehingga, berita itu bisa dijadikan informasi awal polisi untuk memulai penyelidikan tanpa harus memeriksa jurnalisnya.
“Berita itu bisa jadi petunjuk awal polisi untuk langsung memanggil para saksi termasuk korban dan mencari pelaku, bukan memeriksa jurnalisnya,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)
