Jejak Kekalahan Ali Mazi oleh Gerbong Nur Alam
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi harus memupus asanya untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah kalah tipis dari Tina Nur Alam pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ali Mazi dan Tina Nur Alam bersaing ketat dalam perolehan suara di internal Partai NasDem pada Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sultra.
Persaingan mereka bahkan memicu dinamika dalam pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra yang digelar di Hotel Claro Kendari.
Kubu Ali Mazi menduga, ada penggelembungan suara Tina Nur Alam di Kabupaten Wakatobi dan Konawe Selatan.
Namun, hingga pleno selesai, tim saksi NasDem tidak bisa membuktikan penggelembungan suara dimaksud.
Pada rekapitulasi suara yang dituangkan dalam formulir D hasil KPU, Tina Nur Alam akhirnya meraih suara tertinggi di NasDem. Istri mantan Gubernur Sultra Nur Alam itu meraih 68.683 suara. Sedangkan Ali Mazi meraih 68.099 suara atau terpaut 584 suara.
Pada Pemilu 2024, NasDem meraih 207.276 suara yang dikumpulkan oleh caleg dan suara partai.
Kegagalan Ali Mazi ini menuju senayan untuk kedua kalinya. Pada Pemilu 2014 lalu, Ali Mazi gagal ke senayan karena NasDem tidak masuk lima besar perolehan kursi untuk DPR RI dapil Sultra.
Sebaliknya, Tina Nur Alam yang diusung PAN meraih suara terbanyak dengan perolehan 131.520 suara dan berhak duduk di senayan.
Namun, kekalahan Ali Mazi ini tidak hanya terjadi pada momen Pemilu, tetapi juga di momen Pilkada.
Pada Pemilihan Gubernur Sultra 2002, Ali Mazi berpasangan dengan Yusran Silondae memenangkan pertarungan yang digelar di DPRD.
Ali Mazi-Yusran menang mutlak dengan perolehan 24 suara dari total 45 anggota dewan. Sedangkan pesaingnya, pasangan Ismail Tangka-Yusran Silondae (Fraksi PDIP) dan Prof Dr. Djaali-Ibrahim Palatje (Fraksi Reformasi) masing-masing hanya memperoleh 11 suara dan 8 suara.
Ali Mazi-Yusran akhirnya dilantik menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra hingga periode 2008. Namun, di tengah perjalanan menjabat, Ali Mazi digoyang kasus korupsi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Iklan oleh Google
Mendagri akhirnya menonaktifkan Ali Mazi dari jabatan sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara lewat Keputusan Presiden Nomor 45/P 2006 tertanggal 23 Oktober 2006.
Pada Pemilihan Gubernur Sultra 2008 yang digelar secara langsung, Ali Mazi yang berpasangan dengan Abdul Samad kalah dari pasangan Nur Alam-Saleh Lasata.
Pasangan Nusa, Nur Alam-Saleh Lasata berhasil meraih 421.360 suara. Sedangkan pasangan Ali Mazi-Abdul Samad memperoleh 387.408 suara.
Setelah itu, Ali Mazi kembali bertarung pada Pilgub periode 2013-2018. Ia menggandeng Bisman Saranani sebagai wakilnya untuk melawan incumbent, Nur Alam-Saleh Lasata.
Namun, pencalonan mereka digugurkan oleh KPU Sultra. Alasan KPU karena pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak memenuhi syarat dukungan dari partai politik untuk didaftarkan sebagai paslon.
Menurut KPU, Ali Mazi-Bisman Saranani, tidak lolos, karena partai pendukungnya tidak mencukupi, hanya sekitar 14,81 persen dari minimal syarat dukungan 15 persen suara pemilihan legislatif 2009.
Akibatnya, KPU hanya menetapkan tiga paslon untuk bertarung, mines Ali Mazi.
Keputusan KPU ini kemudian digugat Ali Mazi-Bisman Saranani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Pengadilan menyatakan bahwa Ali Mazi-Bisman Saranani harusnya diloloskan sebagai pasangan cagub dan cawagub Sultra.
Meski putusan itu berpihak kepada Ali Mazi, tak kunjung juga dilaksanakan oleh KPU. Pilgub Sultra kemudian tetap berlanjut tanpa Ali Mazi-Bisman Saranani.
Pada Pilgub 2013 ini kembali dimenangkan pasangan Nur Alam-Saleh Lasata.
Setahun setelah Pilgub, Ali Mazi kembali maju di Pileg 2014, namun uang gagal mengamankan satu dari lima kursi untuk DPR RI.
Pada Pilgub 2018, Ali Mazi menggandeng Lukman Abunawas. Keberuntungan berpihak ke pasangan ini karena rival terberatnya, Asrun ditangkap KPK.
Setelah purnabakti sebagai Gubernur Sultra 2023 lalu, Ali Mazi maju di Pileg 2024. Sayang, Ali Mazi kembali gagal dengan selisih suara tipis dari istri Nur Alam. (yat)
