Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolaka Utara

262

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua petinggi perusahaan pertambangan, Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengangkutan dan penjualan ore nikel di lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

​Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan, dan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujar Aspidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, melalui keterangan persnya.

​Haliem Hoentoro (HH), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Heru Prasetyo (HP) selaku Direktur PT KMR, dijatuhi vonis sedikit lebih tinggi, yakni pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Aditia menyebutkan adanya perbedaan sikap dari para terdakwa maupun jaksa.

“Terhadap putusan tersebut, terdakwa Haliem Hoentoro menerima putusan sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir,” jelasnya.

Vonis ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yusran. Sebelumnya, JPU menuntut Haliem dengan 7 tahun penjara dan Heru dengan 6 tahun penjara.

Iklan oleh Google

Meski demikian, Aditia menegaskan bahwa putusan ini tetap membuktikan adanya unsur korupsi yang nyata dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan dalam perkara ini juga telah menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar, bersama para pelaku usaha pertambangan, dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan atau penjualan ore nikel yang berasal dari Eks IUP PT Pandu Citra Mulia.

Kata dia, perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan kegiatan pengapalan dilakukan melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) pada Tahun 2023.
Dalam persidangan

“Ore nikel tersebut diketahui berasal dari lahan Eks IUP PT PCM yang telah dicabut dan secara hukum telah dikuasai oleh negara,” kata Aditia.

​Dia menambahkan terkait terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran kasus yang sama, persidangan dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.

“Terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, proses persidangan akan dilanjutkan pada bulan Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi