Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Diduga Cabuli Santrinya di Beberapa Tempat, Pimpinan Pesantren di Mubar Resmi Tersangka

76

Penyidik Satreskrim Polres Muna menangkap seorang pria berinisial MJ (35), pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap santrinya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WITA di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Muna Barat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengonfirmasi bahwa MJ diduga melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

“Tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual fisik di beberapa lokasi, termasuk di lingkungan Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy,” ujar Jufri dalam keterangan resminya, Jumat 6 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren di Desa Kasakamu.

Iklan oleh Google

Tersangka disinyalir juga melakukan perbuatannya di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, serta Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi.

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami keterangan saksi dan korban untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Muna selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Jufri.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 6 Huruf b dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka juga dikenakan Pasal 15 Huruf b dan e UU TPKS, yang mengatur mengenai pemberatan pidana jika dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan. Jika terbukti bersalah, MJ terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hingga saat ini, Polres Muna masih melakukan pengembangan kasus dan memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kepada publik. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi