Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Pasar dan Ruang Publik
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan ruang publik di wilayahnya.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/6/2025, yang mengatur pemutaran lagu kebangsaan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta seluruh pimpinan instansi, kepala daerah, hingga pengelola fasilitas publik untuk memastikan pemutaran Indonesia Raya melalui pengeras suara di berbagai tempat, seperti, kantor pemerintahan dan swasta, pabrik dan industri, mal dan pusat perbelanjaan, bandara, terminal, dan pelabuhan serta pasar tradisional dan modern.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada bapak/ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada 10 Maret 2025.
Iklan oleh Google
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kebangsaan, memperkuat kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat, khususnya ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
“Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa patriot kita. Terkadang kita lupa. Jadi setiap jam 10 itu diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia raya,” katanya.
Diketahui instruksi pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya ini diberlakukan di 17 Kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. (Ahmad Odhe/yat)
