Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Gadis di Bawah Umur di Mubar, Dijemput ke Acara Lulo Malah Diperkosa di Pondok-pondok

610

Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Muna Barat (Mubar) diperkosa tiga pemuda di sebuah pondok-pondok di Kecamatan Kusambi Kabupaten Mubar.

Awalnya, pelaku menjemput korban untuk pergi di acara lulo, namun malah disinggahkan ke sebuah pondok-pondok dan diperkosa.

Kapolres Muna, melalui Kapolsek Kusambi AKP La Ode Gia menyampaikan, kejadian tersebut diketahui setelah korban melapor di Polsek Kusambi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WITa.

“Terlapor sudah ditangkap dan langsung diamankan di Polres Muna,” ujarnya.

Kapolsek Kusambi menjelaskan, kejadian bermula saat korban dijemput terlapor, bernama Salam dan Dimas di depan rumahnya. Kemudian terlapor dan korban bonceng tiga menuju ke tempat acara.

Iklan oleh Google

Dalam perjalanan, terlapor malah belok menuju ke pemandian setempat di Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Mubar.

“Setelah tiba di tempat tersebut terlapor Salam langsung menarik tangan korban menuju pondok dan menguncinya. Kemudian terlapor memaksa korban,” katanya.

Usai memuaskan hawa nafsunya, terlapor Salam kemudian keluar lalu digantikan oleh terlapor Dimas. Setelah Dimas kemudian masuk terlapor Untung.

Perbuatan ketiga pelaku dipergoki oleh Isal. Ia kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.

Atas kejadian tersebut, kata La Ode Gia, korban melapor ke Polsek Kusambi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi