Seorang oknum dosen bergelar profesor di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dilaporkan ke Polresta Kendari karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu mahasiswinya berinisial RN.
Dosen berinisial Prof B itu dilaporkan oleh RN ke Polresta Kendari 18 Juli 2022 yang diregistrasi dengan nomor Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, korban menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya secara tertulis.
Dalam catatannya, oknum dosen itu melakukan tindakan pelecehan seksual di rumah pelaku di komplek perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Modusnya, terduga pelaku meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekapan nilai. Namun, setelah memberikan rekapan nilai, korban berdiri untuk pamit pulang namun terduga pelaku mencegat dan melakukan pencabulan.
“Saat itu dosen inisial B juga ikut berdiri, tiba-tiba dosen tersebut membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya pun mendorong kedua bahu dosen tersebut dan saya langsung keluar dari rumahnya,” ujar korban dalam laporan tertulis.
Pelapor juga menyebutkan, ia mengalami pelecehan dari terduga pelaku sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
UHO Lindungi Korban dan Tegakan Aturan
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya belun lama ini.
Zamrun mengaku pada saat viralnya kasus tersebut, dirinya tidak memberikan komentar dan tanggapan apapun ke publik. Karena kalau melapor di kepolisian itu sudah masuk urusan pribadi dan tidak menyangkut institusi.
Iklan oleh Google
Tapi karena korban sudah masuk melapor di rektorat sore kemarin, kampus langsung mengambil sikap untuk memproses masalah tersebut.
“Nanti saya disposisi ke pihak yang berwenang untuk menangani itu Dewan Kode Etik dan Disiplin di bawah koordinasi ibu WR 2. Kalau di kepolisian pidananya kalau kita di universitas terkait dengan etika,” kata Prof Muhammad Zamrun saat ditemui di Pascasarjana UHO Kendari, Kamis 21 Juli 2022.

Rektor UHO 2 periode ini menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah biasa menangani kasus seperti ini.
Kasus ini sudah menjadi perhatian dari kementerian karena tahun lalu semua perguruan tinggi dikumpul untuk mensosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Nanti itu dasarnya kita. Artinya kita sudah badan, sudah punya organ menangani itu untuk acuan kita di Permendikbudristek itu ada,” jelasnya.
Dalam Permendikbudristek tersebut, kata Zamrun, sudah tertuang semua termasuk sanksi-sanksi, mulai sanksi ringan, sedang dan berat apabila yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum.
“Sanksi ringan itu kita berikan teguran tertulis dan pernyataan secara tertulis tidak mengulangi lagi perbuatannya, sanksi sedang kalau dia pejabat kita berhentikan dari jabatannya dan sanksi paling berat itu bisa saja diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.
“Karena saya pada intinya kita jalani sesuai dengan aturan atau rambu-rambu yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Ia menambahkan, universitas tetap menjamin keberlangsungan kuliah korban untuk menempuh pendidikan tinggi di UHO Kendari.
“Kita harus menjamin keberlanjutan kuliah yang bersangkutan tidak usah khawatir dan tidak ada tekanan dari siapa,” tutupnya. (re/yat)
