Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Dua Pelaku Penganiayaan di Warung Sate Madura Kendari Diringkus Polisi

143

Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polresta Kendari berhasil meringkus 2 pelaku penganiayaan di Warung Sate Madura yang berada di Jalan Kamboja Kelurahan Lahundape Kota Kendari, Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 00.30 WITa.

“Kedua pelaku yang kita amankan yakni berinisial MH (16) dan YH (19),” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

Fitrayadi mengatakan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan di warung makan tersebut dalam pengaruh minum keras atau alkohol.

“Dari hasil interogasi pelaku YH mengaku saat berada di TKP langsung turun dari sepeda motornya dan langsung memburu korban yang sedang menjual kemudian MH memukul korban sebanyak 4 kali dan mengenai perut korban,” ungkapnya.

Fitrayadi mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat para pelaku melakukan pesta miras di bengkel milik salah satu terduga pelaku bernama Tono.

Saat miras tersebut, Kasatreskrim bilang, 3 terduga pelaku bernama Tono, Yudika dan Sabil mendatangi warung sate tersebut untuk meminta uang kepada penjualnya.

Iklan oleh Google

“Namun penjual sate tersebut menyuruh menunggu karena masih banyak orang yang makan,” ujarnya.

Fitrayadi melanjutkan, para pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tak sabar dan langsung mendorong korban. Namun saat itu korban melawan.

“Tak terima hal itu 3 pelaku itu memanggil beberapa temannya yang sedang minum di bengkel Laredo untuk ke warung sate tersebut menggunakan 3 motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawan warung sate itu,” kata Fitrayadi.

Sebelumnya, salah satu korban mengaku para pelaku menyerang dirinya dan bersama karyawan lainnya menggunakan batu, botol kaca, kayu hingga besi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu 2 terduga pelaku yang telah ditangkap telah diamankan di Polsek Kemaraya. Sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pencarian oleh kepolisian.

“Terhadap para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Fitrayadi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi