Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Dua Bandar Sabu di Kolaka Dibekuk Polisi, Rp24 Juta Ikut Disita

106

Dua orang pria diduga bandar sabu di Kabupaten Kolaka dibekuk Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITa.

Keduanya berinisial HS alias N (35) dan JF alias J (32) diamankan di Jl. Cendrawasih Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dengan barang bukti sabu seberat 422,2 gram.

Dirnarkoba Polda Sultra Kombespol R. Bambang Tjahjo Bawono melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost di jalan tersebut.

“Dengan informasi itu sehingga pihak kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya Selasa, 27 September 2023.

Ia mengungkapkan saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan delapan saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,5 gram.

Iklan oleh Google

Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap keduanya bahwa sabu tersebut berasal dari SF yang tinggal di lantai 2 rumah kost tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar SF ditemukan barang berupa 11 saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 413,8 gram,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu tim Unit Subdit 2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Sultra itu, menemukan 1 gunting kecil, 4 buah sendok sabu, 2 unit HP, 3 tas, 3 timbangan digital, 1 kotak plastik, 5 ball saset sedang, 1 ball saset kecil, 23 saset besar dan uang tunai sebanyak Rp24.015.000 atau sekitar Rp24 juta.

Kini keduanya dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi