DPR RI Minta Polisi Laksanakan Putusan Pengadilan Larangan Tambang di Pulau Wawonii
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal tersebut dirinya meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk menindak kasus pertambangan ilegal tersebut.
Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan kegiatan pertambangan.
Selain itu juga Putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga yang membatalkan IUP-OP PT GKP, terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.
Meski putusan telah dikeluarkan, salah satu perusahaan tambang yakni PT Graha Kreasi Perdana (GKP) masih melakukan aktivitas pertambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Serta, belum lama ini tersebar dua video amatir berdurasi singkat yang menunjukan aktivitas PT GKP melakukan kegiatan pembersihan lahan yang menyerobot kebun cengkeh milik masyarakat.
Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun mengakui bahwa masyarakat Konkep telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari dan telah mendapatkan putusan dari MA terkait tidak diperuntukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
“Memang fakta hukumnya ada aktivitas ilegal di situ, secara tata ruang sudah dapat putusan TUN dan juga di Mahkamah Agung dimenangkan” kata Arteria, Rabu, 22 Februari 2023.
Dia mengungkapkan bahwa Kapolda Sultra akan mengambil langkah tegas. Namun kata Arteria, Kapolda Sultra meminta waktu untuk menindak kasus pertambangan Ilegal tersebut
“Kami apresiasi pak Kapolda sudah mengambil langkah tegas. Kapolda meminta waktu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan mengutus tim dan akan melakukan keberpihakan kepada hukumnya dulu. Setelah hukumnya jelas akan ada keberpihakan kepada rakyat” pungkasnya.
Iklan oleh Google
Menanggapi hal tersebut Kapolda Sultra Irjen pol Teguh Pristiwanto dalam waktu 1-2 hari ini pihaknya akan mengirimkan tim khusus untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan kirim tim di sana. Kalau kita sudah lakukan check in baru kita lakukan penindakan berdasarkan laporan itu,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya beredar dua video berdurasi singkat yang menunjukan aktivitas PT GKP melakukan kegiatan pembersihan lahan yang menyerobot kebun cengkeh milik masyarakat atas nama almarhum La Ba’a yang berlokasi di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis 16 Februari 2023.
Kuasa hukum masyarakat Wawonii Prof Denny Indrayana menyesalkan tindakan PT GKP yang menyerobot lahan La Ba’a.
Dirinya mengungkapkan bahwa tindakan PT GKP tidak menghargai putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga, membatalkan ketentuan ruang tambang di Konkep, serta membatalkan IUP PT GKP.
“Kami menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya, menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar. Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan melanggar hukum,” kata prof Indrayana dalam keterangannya.
Sementara itu Humas PT GKP Marlion mengatakan tidak menyerobot lahan milik almarhum La Ba’a.
“Yang ada kami lakukan pembersihan lahan milik kami yang ada di wilayah hutan kawasan yang mana kami memiliki IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan),” katanya.
Selain itu kata dia, PT GKP dan dinas kehutanan juga telah melakukan sosialisasi tentang aturan hutan kawasan.
“Mengenai putusan PTUN, semua pihak harus menghargai putusan itu. Namun perusahaan akan tetap beroperasi seperti biasa selama upaya proses hukum masih berjalan,” tuturnya. (Ahmad Odhe/yat)
