Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Curi Uang Rekannya, Wanita di Kendari Diringkus Buser 77

98

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari meringkus seorang wanita berinisial Y (33) di Belakang BTN Pradana Recident Jalan Banda Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 04.00 WITa.

Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di salah satu rumah rekannya di depan Hotel Venus Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 23.30 WITa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang tunai Rp3 juta milik rekannya.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka,” katanya.

Setelah lokasi tersangka diketahui, lanjut Fitrayadi, tim Buser 77 Polresta Kendari melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diamankan dalam kantong celana tersangka dan disimpan di dalam mesin cuci.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil uang tersebut di dalam sarung bantal yang akan digunakan untuk membeli sepeda motor.

Iklan oleh Google

“Motifnya untuk kebutuhan membeli sepeda motor,” ujar Fitrayadi.

Ia menjelaskan kronologi awalnya pelaku datang ke kediaman korban untuk meminjam uang senilai Rp3 juta namun korban beralasan tidak memiliki dana tersebut.

Pelaku sempat berbaring di kamar milik korban, dan saat itu korban masuk ke kamar mandi.

Korban pun mulai menyadari uang hasil dagangan yang disimpan dalam sarung bantal senilai Rp3 juta sudah hilang saat pelaku akan meninggalkan rumah.

Korban mencoba menanyakan pada pelaku namun pelaku membantah telah mengambil uang tersebut.

“Sehingga hal tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya pada kantor kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi