Kepolisian Resor Kota Kendari meringkus seorang pria berinisial BG (42) yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat 8 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa tersangka ditangkap sehubungan dengan laporan polisi Nomor LP / 04 / VII / 2022 / Sultra / Res KDI / Sek Ranomeeto, 7 Juli 2022.
Laporan itu terkait dengan pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel,” kata Fitrayadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menerangkan tersangka mengaku menjalankan aksinya pada 7 Juni 2022 saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Iklan oleh Google
Saat korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk ke dalam kamar untuk membuka baju, tiba-tiba tersangka ikut masuk. Pelaku kemudian memaksa melakukan pencabulan.
Korban sempat memberontak dan menangis namun pelaku terbilang kuat membekap korban.
“Selain itu tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain,” katanya.
Perbuatan ini kemudian berulang kali dilakukan pelaku. Korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
“Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Ranomeeto guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) atau Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Ahmad Odhe/yat)
