Cabuli Anak 5 Tahun, Pria di Kendari Dringkus Polisi
Tim Buser77 Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus Musran alias Umar (40) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, KM (5).
Pelaku yang merupakan seorang sopir taxi diringkus di seputaran pertokoan Jalan Jend. A.H Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WITa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil.
Namun, di tengah perjalan pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Peristiwa ini pun diketahui oleh pihak keluarga berdasarkan cerita korban.
Iklan oleh Google
“Sehingga akibat dari kejadian tersebut orang tua pelapor merasa keberatan dan datang ke kantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Eka.
Kemudian berdasarkan bukti permulaan tersebut, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mencari pelaku.
“(Tim) berhasil mengamankan pelaku di seputaran pertokoan Jalan Jend. A.H Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
