Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pembusuran di Gunung Jati

377

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria pelaku pembusuran yang terjadi di depan Kantor Lurah Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari Kota Kendari,  pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku berinisial FS alias F (19) berhasil diringkus di salah satu perusahaan Swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WITa.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban bernama Agus Kusmianto yang mengenai pada bagian punggung sebelah kanan korban.

“Pelaku benar mengakui melakukan pembusuran di depan kantor Kelurahan Gunung Jati pada korban bernama Agus Kusmianto,” kata kasat Reskrim Polresta Kendari.

Iklan oleh Google

Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan pembusuran karena merasa jengkel dengan temannya yang menyembunyikan baterai handphonenya.

“Akhirnya tersangka keluar di depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan pada saat itu lewat naik motor di depan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diberitakan, seorang pria menjadi korban pembusuran hendak melintas depan Kantor Lurah Gunung Jati mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas yang mengenai pada bagian punggung sebelah kanan. Korban dilarikan ke rumah sakit Santa Anna dan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk dioperasi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi