Bupati Konsel Inisiasi Perdamaian Antara Guru dan Murid, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Damai Ilegal
Guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan murid mencabut perdamaian antara orang tua korban dan dirinya.
Diketahui sebelumnya ia didamaikan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama orang tua korban pada Selasa, 5 November 2024.
Namun berselang sehari, pada Rabu 6 November 2024, Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga tersebut.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulisnya.
Terkait dengan isu pencabutan kesepakatan damai itu dibenarkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
“Benar,” kata Andre dikonfirmasi awak media.
Menurut Andre, alasan pencabutan tersebut karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan itu.
“Surat pernyataan Supriyani ini ditantangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan,” sebutnya.
Andre bilang, upaya perdamaian sangat ganjil karena inisiatif datang dari Bupati Konawe Selatan.
Iklan oleh Google
Ditambah lagi, pernyataan damai yang ditandatangani Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin tanpa koordinasi dengan dirinya.
“Sehingga, perdamaian Supriyani dan orang tua murid SDN 4 Baito ilegal,” jelas Andre.
“Kami tidak berdamai dengan perkara ini, karena kita fokus pada pembuktian perkara,” sambungnya.
Kata Andre, saat dipanggil di kantor Bupati, Supriyani tidak mengetahui akan adanya pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, apalagi bakal terjadi perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Selain itu, kata dia, Supriyani telah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian.
“Jadi tidak ada kesepakatan damai, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, karena sudah tahap pembuktian,” ungkap Andre.
Ia menegaskan, pihaknya bersikeras sejak awal untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa karena pada prinsipnya pihaknya meyakini, Supriyani tidak bersalah.
“Kita berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena ada perdamaian. Dia bebas karena memang dia tidak bersalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas mengatakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berusaha mendamaikan karena berdomisili di daerah yang sama untuk menghindari konflik di masyarakat.
“Karena mereka masing-masing memiliki kekuatan di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito. Tetapi terhadap proses hukum di pengadilan Pemda Konawe Selatan tidak ada intervensi dan sampai saat ini masih berjalan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
