BPK Temukan Perbub Honorarium Pemda Mubar Tidak Sesuai Perpres
Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra menemukan satuan biaya honorarium pada Peraturan Bupati (Perbub) Muna Barat (Mubar) Nomor 3 Tahun 2021 Belum Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Penetapan jumlah honorarium tersebut melebihi standar yang telah di tetapkan pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Pada temuan BPK tersebut menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Mubar telah menyajikan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp191.283.519.390, dan terealisasi senilai Rp183.724.384.040, atau sebesar 96,05 % dari pagu. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi atas biaya honorarium senilai Rp9.580.310.000.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh kepala daerah harus berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pemda Mubar telah mengatur pedoman umum dalam Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mubar Tahun Anggaran 2021.
Dalam melakukan perencanaan anggaran atas APBD, harusnya Pemda Mubar memperhatikan kejelasan tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai, prioritas kegiatan dan perhitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.
Selanjutnya, Perbup Muna Barat Nomor 3 Tahun 2021 telah mengatur mengenai standar harga atas satuan biaya honorarium pada Bab III huruf d tentang Pedoman dalam ASP Pengelolaan Keuangan Daerah juga. Standar biaya honorarium pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Berdasarkan hasil review dokumen diketahui satuan honorarium yang ditetapkan pada Perbup Muna Barat Nomor 3 Tahun 2021 tidak sesuai dengan standar harga yang ditetapkan dalam Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Satuan biaya honorarium dalam Perbup Muna Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang melebihi satuan biaya honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Iklan oleh Google
Honorarium yang melebihi standar harga Perpres Nomor 33 Tahun 2020 meliputi honorarium pengelola keuangan, honorarium acara/panitia, dan honorarium penanggung jawab narasumber/pembahas/moderator/pembawa rohaniawan.
Satuan biaya Honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang belum diatur dalam Perbup Muna Barat Nomor 3 Tahun 2021.
Honorarium yang belum diatur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2021 antara lain, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dann jasa, honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang/jasa (UKKBJ), honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara, honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil, honorarium penyelenggara ujian, honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi/ kabupaten/kota, dan honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurut rekomendasi BPK, permasalah tersebut disebabkan karena Kepala BPKAPD belum mengusulkan penyesuaian satuan biaya honorarium pada Perbub No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mubar dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Kemudian Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kurang optimal dalam melakukan telaah Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Mubar agar sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Mubar, Dr. Bahri menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut. Ia juga telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAPD untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah perbaikan selanjutnya.
“Menginstruksikan Kabag Hukum agar lebih optimal dalam melakukan telaah Perbub Nomor 3 Tahun 2021 agar sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga telah memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mengusulkan penyesuaian satuan biaya honorarium pada Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Mubar dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Kalau tidak disesuaikan maka Ini mengakibatkan potensi pemborosan anggaran karena Perbub Nomor 3 Tahun 2021 ketidakselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Pialo/yat)
