Bawa Sabu 37,54 Gram, Pria Asal Kendari Diringkus BNNP Sultra
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) barhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pria tersebut berinisial AH (41) beralamat di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 WITa.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono mengatakan penangkapan pelaku bermula pada Sabtu 4 Februari 2023, BNNP Sultra pendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kelurahan Kadia.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 WITa, tim BNNP Sultra, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AH,” katanya saat melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu di Kantor BNNP Sultra, Jumat 10 Februari 2023.
Iklan oleh Google
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 41 saset plastik bening yang berisi sabu berat bruto 37,54 gram.
Selain barang bukti tersebut ditemukan pula satu timbangan merek konstant, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu pireks, 101 plastik bening kosong ukuran 3×5 dan 48 plastik bening kosong ukuran 10×6 serta satu buah handphone.
“Tindak lanjut sementara BNNP Sultra sedang melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratories dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
