Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Anggota DPRD Koltim dari PKS jadi Tersangka Penggelapan Dana Penjualan Merica

75

Sarwaman (35), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menggelapkan dana penjualan merica.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan (SK) Tersangka Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra pada Senin, 19 Mei 2025.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, membenarkan informasi tersebut. Surat ketetapan tersangka juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka sebab akan melakukan pemeriksaan kembali kepada S, dalam statusnya sebagai tersangka.

“Iya (tersangka). Sudah dikirimkan juga surat ketetapan tersangka, akan segera diperiksa sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Korban penggelapan dalam kasus ini adalah pebisnis merica di Koltim, berinisial A. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp161 juta. Aduan dimasukan di Polda Sultra pada 2023 lalu. Naik ke tahap laporan pada Agustus 2024.

Iklan oleh Google

Kuasa Hukum A, Firman menegaskan, kliennya menjalankan bisnis merica di Koltim. Di tahun 2023 lalu, tersangka mengarahkan korban A untuk mengirim beberapa ton merica ke luar Koltim.

Pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh tersangka. Namun, tersangka ingkar janji yang menyebabkan A mengalami kerugian ratusan juta.

“Tersangka ini meminta klien saya untuk mengirim beberapa ton merica. Perjanjiannya, barang dikirim dulu dan uangnya akan dibayar satu kali oleh tersangka. Makanya, klian kami langsung melakukan pengiriman karna percaya sama tersangka ini,” paparnya.

Setelah barang dikirim, A meminta uang kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak menepati janji. Bahkan, tersangka melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Dari total Rp271 juta, yang sudah dicicil sebanyak Rp110 juta, sisanya Rp161 juta.

Tersangka hingga saat ini tidak melunasi sisa pembayaran tersebut. Terlalu lama menunggu tanpa kejelasan, A pun memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Sarmawan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Klien kami sudah terlalu lama menunggu sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga sering lari-lari kalau dimintai sisa pembayaran, makanya berlanjut di meja hukum karna kami nilai yang bersangkutan ini tidak koperatif,” tambah Firman. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi