Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Miliki Sabu 58,2 Gram, Pedagang di Kendari Diciduk Polisi

141

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Pria tersebut diketahui berinisial AR (27) yang bekerja sebagai pedagang di Kota Kendari.

Pelaku ditangkap di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 18.45 WITa.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Benu-benua sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju TKP dan alhasil melihat seorang pria yang mencurigakan akan masuk di rumah dan tim langsung mengamankan pelaku,” kata Hamka dalam konferensi persnya Kamis 9 Februari 2023.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim menemukan barang bukti 1 saset berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 58.2 gram.

Iklan oleh Google

Selain itu pula ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah potongan pipet sendok sabu dan 1 buah handphone.

“Setelah dilakukan penggeledahan pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” imbuhnya.

Dia menuturkan, dari pengakuan pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A yang berasal dari Makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Paket tersebut dikirim dari mobil ekspedisi Putri Unaaha dan diterima tempat agen ekspedisi tepatnya di seputaran Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” ujarnya.

Selain itu dari pengakuan pelaku bahwa sudah tiga kali menerima paket tersebut dari seorang pria berinisial A tersebut dengan berat 100.5 gram.

“Dari tiga paket yang terima sudah lima kali mengedarkan narkotika tersebut di Kota Kendari dengan imbalan Rp500 ribu bisa mengedarkan paket tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi