Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Satresnarkoba Polres Konut Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

107

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, menangkap R (34) salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara, Selasa 10 Januari 2022 sekitar 18.00 WITa.

Kasatresnarkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlan mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan warga kompleks pasar lamonae ini, bermula dari adanya informasi bahwa di Pasar Lamonae Kecamatan Wiwirano sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga dan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” kata Ramlan, Jumat 13 Januari 2022.

Ia mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram.

Iklan oleh Google

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp1 juta.

“Saat digeledah di tempat petugas menemukan dua bungkus saset yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa tempat tinggalnya sering terjadi transaksi narkoba.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi