Oknum dosen di kampus Universitas Terbuka (UT) Kendari tega menganiaya istrinya hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Dosen tersebut berinisial LMRT di tangkap di kediamannya di Perumnas Poasia Blok A/19 Keluraha Rahandouna Kecamatam Poasia Kota Kendari pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WITa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan penangkapan oknum dosen ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 549/VIII/2022/ Sultra/ Res Kendari 23 Agustus 2022.
Dia diduga telah melakukan kekeraasan dalam rumah tangga.
Iklan oleh Google
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di alamat tersebut tanpa perlawanan,” kata Kapolresta dalam rilisnya.
Ia menuturkan kronologi kejadian pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WITa di rumah pelaku, oknum dosen melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial KRW hingga mengakibatkan luka.
Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan cemburu menduga korban memilki pacar dengan laki-laki lain.
“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan. (Ahmad Odhe/yat)
