Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

16 Titik di Kendari Terpasang Kamera Tilang, Gunakan Hp Saat Berkendara Denda Rp750 Ribu

300

Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 16 titik di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman menjelaskan, kamera ETLE ada tujuh titik yang dipasang yaitu simpang batas Kota Kendari Ranomeeto Konsel, bundaran Adi Bahasa Baruga, simpang pasar bar, simpang Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, jalan Made Sabara (depan toko kue Capriska) dan simpang kantor pajak.

Kemudian kamera monitoring terdapat 9 titik yang dipasang yaitu jalan Laode Hady by Pass tepatnya depan Honda Gratia, simpang empat Wuawua, jalan Ahmad Yani tepatnya depan toko Ace Informa, simpang Pos Lantas MTQ, simpang warkop kopi raja, bundaran Tapal Kuda, jalan ZA Sugiarto tepatnya jembatan triping, bundaran tank dan jembatan Teluk Kendari.

“Tujuh kamera ETLE yang dipasang untuk penilangan dan ada kamera untuk memonitoring atau memantau kendaraan,” kata Kombes Pol M Eka Faturrahman melalui pesan Whatsapnya, Rabu 27 Juli 2022.

Ia menambahkan, dengan adanya kamera tersebut masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Iklan oleh Google

Untuk diketahui, ada 10 pelanggaran yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengunakan smartphone, melanggar batas kecepatan, mengunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Ia menjelaskan sistem ETLE menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu. Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

“Menegaskan bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi