Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kepala Daerah Akan Dapat Sanksi Jika Rekrut Honorer Pada 2023

635

Pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah akan diberikan sanksi bila merekrut tenaga honorer pada 2023.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Tjahyo Kumolo dalam surat resminya nomor B/105/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan kementerian/lembaga, instansi pusat dan instansi daerah.

Tjahyo dalam surat tersebut menjelaskan, terkait status aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya dikenal pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Iklan oleh Google

Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non-ASN,” tulis surat resmi Men-PAN RB.

Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Kemudian, PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” pungkasnya. (yat)

 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi