Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sulawesi Tenggara melayangkan kritik keras terhadap prosedur penangkapan dan pelepasan kapal tongkang muatan bijih nikel (ore nikel) di perairan Konawe Utara (Konut) oleh aparat TNI Angkatan Laut.
Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, menilai fenomena “tangkap-lepas” ini telah terjadi berulang kali. Ia mencatat sejumlah kapal tongkang dari beberapa perusahaan, seperti CB UBP, PT DMS, hingga yang terbaru PT Bososi Pratama, sempat ditahan namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum. Ditangkap bukan untuk dilepas, tapi untuk diproses hukum,” tegas Sahril dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Aktivis jebolan HmI ini mempertanyakan dasar koordinasi dan validitas informasi awal saat penangkapan dilakukan. Menurutnya, jika penangkapan didasari data yang akurat, kecil kemungkinan terjadi kesalahan prosedur yang berujung pada pelepasan kapal.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi kepada publik mengenai alasan di balik pelepasan armada-armada tersebut.
“Tiba-tiba ada kapal ditangkap, tak lama terdengar sudah dilepas. Jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkas pemuda asal Konawe Utara tersebut.
Sebelumnya, TNI AL melalui KRI Terapang-648 dilaporkan menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya di perairan Marombo. Kapal yang hendak menuju Weda, Halmahera Tengah tersebut awalnya diduga melanggar aturan pelayaran karena tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Iklan oleh Google
Selain isu pelayaran, kapal tersebut sempat dicurigai melanggar regulasi sektor pertambangan terkait kuota izin RKAB tahun 2026. Kapal beserta 11 awaknya sempat dibawa ke Posal Konawe Utara untuk pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan dilepaskan kembali.
Sementara itu, Komandan Lanal (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, menjelaskan bahwa pelepasan kapal tongkang bermuatan ore nikel milik PT Bososi Pratama dilakukan karena sangkaan awal tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi dokumen asli.
“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25% dari kuota, bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yanh berwenang masih jauh dari kuota 25%, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelas Dedi saat di konfirmasi awak media.
Dedi mengakui sempat dilakukan penahanan sementara lantaran kapal tugboat yang menarik tongkang tersebut tidak membawa dokumen asli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat diperiksa di tengah laut.
“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal Serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25% kuota yang diijinkan pemerintah namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan penindakan.
“Kita senantiasa berkoordinasi dgn Syahbandar serta instansi terkait lainnya, namun apabila ada ketidaksesuaian ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)
