Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bakal Disidang di Sultra, Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan di Rutan Kendari

39

Dua tersangka kasus penyuap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari pada Senin, 27 Oktober 2025.

Keduanya adalah Dedy Karnady dan Arif Rahman, sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Pemindahan kedua tersangka ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan persidangan perkara korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Kasus ini juga diketahui menyeret mantan Bupati Kolaka Timur serta sejumlah pejabat lainnya.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh. Ilham, SH., MH., membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.

“Waalaikum salam iya (dititipkan ke rutan kelas IIA Kendari),” jawab singkat Ilham saat dikonfirmasi awak media.

Iklan oleh Google

Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, menjelaskan bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah tersebut kini sedang dalam proses registrasi administratif.

“Kedua tahanan sedang diregistrasi terlebih dahulu, nanti dicek semua kelengkapan berkasnya mulai dari keterangan sakit dari dokter dan lain sebagainya. Jika berkasnya sudah lengkap baru kami terima,” ungkap Mustaki.

Ia menambahkan, PN Tipikor Kendari adalah satu-satunya pengadilan khusus tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.

“Untuk di Sultra sendiri cuman satu PN Tipikor, jadi pasti akan disidang di sini (PN Tipikor Kendari),” tegasnya.
Dari informasi yang di himpun, media ini kedua tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

“Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Khanafi di lansir dari Inews.id.

Dedy Karnady dan Arif Rahman akan ditahan di Rutan Kendari selama 30 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang perdana. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi