Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Dua Wanita di Muna Ditangkap Polisi, 138,28 Gram Narkoba Diamankan

106

Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITa.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 138,28 gram.

Kedua perempuan ini ditangkap di dua tempat berbeda. Kedua pelaku yakni berinisial RNS (34 tahun) warga Jalan Patimura, Kelurahan Laende, dan CN (34 tahun) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Muna.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan penangkapan kedua perempuan ini berawal dari laporan masyarakat.

Dimana, pelaku RNS yang beralamatkan di Jalan Patimura sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penggrebekan di rumah RNS, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITa.

Iklan oleh Google

Setelah mengamankan RNS, personel Satreskoba Polres Muna, mulai menginterogasi terduga dan mengakui bahwa paket sabu dititipkan kepada terduga pelaku CN (34).

“Atas informasi itu anggota langsung menuju ke rumah CN dan menemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah 138,28 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 10 Mei 2024.

Didampingi lurah setempat, polisi menggeledah rumah CN dan menemukan barang bukti sebuah tas selempang yang berisikan 93 saset plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 24 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning yang berisikan sabu di dalam kantong plastik warna hitam dan satu kantung plastik warna putih.

“Usai menemukan barang bukti ini, kedua perempuan terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Muna untuk proses lebih lanjut. Kedua terduga pelaku merupakan pengedar karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Asrun menuturkan, kedua perempuan ini melanggar pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling tinggi 20 tahun. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi