Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Sulkarnain Kadir Hanya Sebatas Saksi

158

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia pada Kamis,13 April 2023. Sulkarnain Kadir tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.00 WITa.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir berdasarkan surat panggilan dari penyidik terkait perkara kasus di PT Midi Utama Indonesia.

Kata dia, Sulkarnain Kadir diperiksa dari pukul 10.00 WITa, dan berakhir sampai pukul 15.00 sore. Status Sulkarnain pun ditetapkan sebagai saksi.

“Penyidik menyampaikan kepada saya bahwa pemeriksaan kepada SK (Sulkarnain Kadir) itu sudah selesai dan beliau kapasitasnya hanya sebagai saksi,” kata Dody.

Dody mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir kali ini untuk mendalami kasus perkara dari tersangka Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

“Informasi dari penyidik bahwa pada hari ini penyidik melakukan pendalaman pembuktian terhadap perkara dari dua tersangka kemarin,” ungkapnya.

Dia menyebut dalam perkara tersebut belum ada penambahan tersangka baru. Namun pihaknya masih terus berupaya melakukan penyelidikan atas kasus suap dan gratifikasi tersebut.

“Dalam perkara ini yang ditetapkan masih dua orang yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, belum ada penambahan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan pertamanya pada 15 Maret 2023 dan dicecar sebanyak 30 pertanyaan. Kemudian pemeriksaan keduanya pada 27 Maret, ia mencecar sebanyak 20 pertanyaan. Di mana selama pemenuhan panggilan itu mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu didampingi bersama pengacaranya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ikut disebut dalam kasus kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia.

Iklan oleh Google

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir ikut terlibat dalam pertemuan dengan PT Midi Utama Indonesia untuk membahas tentang pemberian perizinan Gerai Alfamidi di Kota Kendari.

“Perkara tersebut dimulai pada Maret 2021, saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) hendak berinvestasi di kota Kendari dengan mendirikan minimarket Alfamidi. Lalu kemudian berniat membuat perizinan sama pihak Pemerintah Kota Kendari,” katanya.

“Setelah itu, melakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari, SM, Ridwansyah Taridala dan manajer CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai lainnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut kata Dody, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya menunjuk SM dengan ketentuan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

Lanjut Dody, sehingga dalam proses penyidikan pihaknya menemukan adanya tindak pidana pemerasan.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak dibantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha Bungkutoko perizinannya akan dihambat,” lanjutnya.

“Karena hal tersebut pihak PT MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, sebagai tersangka, Senin 13 Maret 2023.

Ia diduga terlibat kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.

Secara bersamaan, jaksa juga menahan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah inisial SM yang juga diduga ikut terlibat. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi